Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Fokus tersebut mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
“Penggunaan dana desa tahun 2026 memiliki delapan fokus utama yang harus menjadi pedoman pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Konflik Air Naik Hampir 2 Kali Lipat, Korupsi dan Krisis Iklim Jadi Pendorong
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Lebih lanjut, Friendy menjelaskan fokus pertama penggunaan dana desa pada tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata dia, pada 2026 besaran BLT tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu dana desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan desa.
BLT diberikan paling banyak Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau dirapel sesuai keputusan musyawarah desa.
Selain BLT, dana desa 2026 juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Kegiatan yang dapat didanai antara lain pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian banjir dan longsor, hingga adaptasi dampak perubahan iklim seperti penanaman dan rehabilitasi mangrove di wilayah pesisir.
Fokus berikutnya adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular seperti Tb, serta promosi kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Banjir Jabodetabek Meluas, Pakar Sebut Dipicu Krisis Iklim dan Penurunan Tanah
Dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan dan energi desa, dukungan implementasi koperasi desa Merah Putih, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa (PKTD).
Selain itu, pemerintah melalui Kemendes PDT mendorong pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya